PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN YANG BERKEDOK KREDIT MELALUI APLIKASI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan yang berkedok kredit melalui aplikasi berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum dalam kasus penipuan berkedok kredit melalui aplikasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan Sanksi Pidana terhadap pelaku penipuan berkedok kredit melalui aplikasi elektronik dalam hukum positif Indonesia masih menghadapi fragmentasi regulasi (KUHP, UU ITE, POJK) dan ketidaktepatan sasaran sanksi. Sanksi pidana kerap diterapkan secara parsial (hanya pada debt collector atau pelaku lapangan), kurang menjangkau otak intelektual, serta didominasi sanksi administratif ringan dari OJK yang tidak proporsional dengan kerugian korban, sementara penerapan pasal-pasal KUHP/Pasal 378 terkendala pembuktian rumit modus digital. 2. Efektivitas Penegakan Hukum dalam kasus ini belum optimal akibat kegagalan sistemik yang mencakup lemahnya kapasitas institusi (SDM, alat digital forensik), koordinasi antar-lembaga (Polri, OJK, Kominfo) yang tidak terintegrasi, budaya hukum rendah (underreporting korban karena stigma dan ketidakpercayaan), serta kalkulus rasional pelaku yang memandang keuntungan finansial jauh lebih besar daripada risiko hukuman. Kata Kunci : penipuan, kredit, aplikasi elektronik