PERWALIAN ANAK PADA PANTI ASUHAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Pada Yayasan Panti Asuhan Kristen Nasaret Di Kota Tomohon)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum berkaitan hubungan hukum antara anak dan panti asuhan dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak asuh sebagai bentuk kewajiban panti asuhan dalam perwealian anak. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hubungan hukum antara anak dan panti asuhan intinya adalah dalam bentuk hubungan perwalian yang telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak, perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam panti asuhan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, KUH Perdata dan peraturan terkait lainnya yang secara umum mengatur perlindungan anak, termasuk hak-hak anak yang diasuh di panti asuhan. Secara khusus, perlindungan anak dalam binaan Panti Asuhan Nasaret Tomohon adalah bahwasanya panti asuhan sudah menjalankan kewajiban perlindungan dengan benar sesuai dengan undang undang yang berlaku, segala kegiatan di panti asuhan berfokus pada pemberian pengasuhan, perawatan, pendidikan formal maupun non formal, pemenuhan kebutuhan sehari- hari anak, serta dukungan fasilitas lainnya segala.
Kata Kunci : perwalian anak, panti asuhan panti asuhan kristen nasaret, kota tomohon)