TINJAUAN HUKUM TERHADAP TES DEOXYRIBO NUCLEIC ACID (DNA) SEBAGAI BUKTI PETUNJUK ATAS HAK WARIS ANAK BIOLOGIS

Authors

  • Bintang Immanuel Joy Kembuan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang hak waris di Indonesia dan untuk mengetahui sejauh mana kekuatan hukum Test Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) sebagai bukti untuk mendapatkan hak waris anak biologis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Hak Waris atau yang dinekal dengan Hukum Waris yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif megacu pada 3 (tiga) sistem hukum yaitu yang termuat dalam KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Adat. 2. Dalam hal adanya anak yang terlahir diluar perkawianan yang sah, maka upaya hukum dapat dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari orang tuanya, terutama dari pihak ayah-nya sehingga dengan adanya pengakuan maka si-anak bisa mendapatkan hak waris dari ayahnya, salah satu upaya adalah dengan melakukan Tes DNA sebagai bukti petunjuk, yang saat sudah menjadi salah satu bukti yang sah dapat digunakan, terlebih dengan adanya sejumlah Putusan Pengadilan yang menguatkan terkait dengan Test DNA yang menguatkan hubungan biologis orang tua dan anak, salah satunya  Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan perlindungan terhadap anak yang diahirkan diluar perkawinan dan memberikan hukuman terhadap ayah yang mengakibatkan kelahirannya untuk bertanggung jawab terhadap anak tersebut.

 

Kata Kunci : DNA, anak biologis, hak waris

Downloads

Published

2025-11-12

Issue

Section

Articles