PENERAPAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN DAYA LISTRIK YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDARD PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) BERDASARKAN UNDANG UNDANG No. 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN

Authors

  • Wusilan Veren Tambayong

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan terhadap penggunaan daya listrik yang tidak sesuai dengan standard PT. Perusahaan Listrik Negara dan untuk mendeskripsikan penegakan hukum terhadap pelanggan listrik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perbuatan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan PLN, dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain: Ketidaktahuan atau kurang paham tentang batas-batas hak dan tanggungjawab sebagai pelanggan listrik, faktor external pelanggan yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan. 2. Penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik dengan cara-cara tertentu akan berdampak pada kerugian negara dan juga kerugian bagi masyarakat luas, disamping itu perbuatan penyalahgunaan pemakaian tenaga listrik juga berpotensi bahaya seperti kebakaran bagi pelaku, dan lingkungan sekitar maupun terhadap aset dan atau bangunan beserta isinya.

Kata Kunci : pencurian, daya listrik

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles