IMPLEMENTASI UNITED NATIONS DECLARATIONS ON THE RIGHTS OF INDIGENOUS PEOPLES DALAM HUKUM NASIONAL UNTUK PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT TERHADAP TANAH ADAT DI INDONESIA

Authors

  • Veifa Martchendy Fridityani Putri
  • Natalia Lana Lengkong
  • Lusy K.F.R Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prinsip dan ketentuan yang diatur dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dalam menjelaskan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dan untuk mengetahui ketentuan hukum nasional yang saat ini mengatur perlindungan hak atas tanah milik masyarakat hukum adat di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1.  UNDRIP, meskipun memiliki kedudukan sebagai soft law, tetap memegang peran signifikan dalam membentuk norma dan praktik internasional terkait perlindungan hak masyarakat adat, khususnya hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Instrumen ini memuat prinsip-prinsip fundamental seperti Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang menegaskan hak masyarakat adat untuk memberikan atau menolak persetujuan terhadap rencana kegiatan yang dapat mempengaruhi wilayahnya. 2. Hukum nasional Indonesia, melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, telah memberikan pengakuan konstitusional dan normatif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak mereka atas tanah.

 

Kata Kunci : UNDRIP, hak masyarakat adat

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles