TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KONTEKS PASAL 45 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFOMRASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI PUTUSAN: 1909K/PID.SUS/2021)
Abstract
Perkembangan teknologi informasi membawa dampak positif dalam kemudahan komunikasi, namun juga menimbulkan potensi permasalahan hukum, salah satunya adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 45 ayat (4) secara tegas mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 1909 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada studi putusan pengadilan sebagai sumber hukum primer, serta didukung oleh doktrin, literatur, dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, dengan pertimbangan adanya muatan penghinaan yang dapat diakses publik serta menimbulkan kerugian terhadap martabat korban. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan kehormatan individu di era digital, meskipun menimbulkan dilema terkait pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penerapan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dilakukan secara proporsional, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu dengan prinsip kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia..
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Informasi Elektronik, dan Penegakan Hukum