ANALISIS ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DALAM PENGEMBANGAN TEMPAT PARIWISATA DANAU PAISUPOK DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

Authors

  • Natalia Anem

Abstract

Pariwisata merupakan sektor strategis yang berperan dalam pembangunan ekonomi sekaligus menimbulkan tantangan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Danau Paisupok di Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki potensi besar, namun rawan menghadapi tekanan ekologis akibat peningkatan aktivitas wisatawan. Perlindungan lingkungan dalam pengembangan pariwisata menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat ekonomi dan kelestarian ekosistem. Pengaturan mengenai perlindungan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan, kewajiban analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta tanggung jawab pelaku usaha pariwisata dalam menjaga kelestarian alam. Dalam konteks Danau Paisupok, upaya perlindungan dilakukan melalui pengelolaan sampah, pelestarian keanekaragaman hayati, penerapan konsep ekowisata, dan pelibatan masyarakat lokal dalam menjaga kawasan wisata. Strategi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kata Kunci: Hukum lingkungan, Perlindungan lingkungan, Pariwisata, Danau Paisupok.

 

Downloads

Published

2025-11-13

Issue

Section

Articles