KAJIAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB ORANG TUA/WALI ATAS TINDAK PIDANA PENELANTARAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, serta memahami pengaturan mengenai tanggung jawab orang tua/wali terhadap anak di bawah umur dan untuk mengkaji penerapan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana 10 (sepuluh) bulan pada perkara Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN.Tte terkait kasus tindak pidana penelantaran anak di bawah umur. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1.Tanggung jawab hukum orang tua terhadap anak di bawah umur. Merupakan kewajiban normatif, dan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang perkawinan dan Undang-Undang perlindungan anak. Kedua Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa orang tua memiliki kewajiban hukum untuk memelihara, mendidik, melindungi, dan menumbuh kembangkan anak hingga mampu berdiri sendiri. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran anak, yang menegaskan keseimbangan antara kewajiban hukum yang apabila dilanggar dapat menimbulkan konsekuensi hukum baik secara perdata maupun pidana. 2. Penerapan hukum tanggung jawab orang tua/wali berdasarkan putusan Hakim pada kasus penelantaran anak. Menunjukkan bahwa Negara melalui lembaga peradilan berwenang menegakkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban orang tua. Dalam perkara tersebut, hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang tidak memberikan pemeliharaan dan perlindungan yang layak terhadap anaknya, telah memenuhi unsur tindak pidana penelantaran anak. Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip parens patriae, dimana Negara hadir untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Kata Kunci : tindak pidana penelantaran anak, orang tua/wali