PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Authors

  • Ema Ida Maulina Sianturi
  • Tommy F. Sumakul
  • Josepus J. Pinori

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam mengatur tentang pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja desa dan untuk mengetahui bagaimana sebuah pertanggung jawaban pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja dana desa oleh aparatur desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Pemerintah Desa mulai transparan semenjak munculnya Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 memberikan harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat Pemerintah Desa, otonomi yang diberikan melalui Undang-Undang Desa ini adalah suatu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. 2. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara (HAN) mengetahui sumber dan cara memperoleh wewenang pemerintahan ini penting dikarenakan berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut. Seiring dengan salah satu prinsip negara hukum dalam penggunaan wewenang tersebut;”geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid atau there is no authority without responsibility.” (tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban.) Setiap pemberian kewenangan kepada pejabat pemerintah tertentu tersirat di dalamnya pertangungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.

Kata Kunci : pengelolaan, APBDes

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles