TINJAUAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT TERHADAP HAK KEBENDAAN ANAK ANGKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas aturan hukum yang mengatur tentang Hak Anak Angkat di Indonesia dan untuk mengetahui dan membahas bagaimana implementasi hukum Perdata dan hukum Adat terhadap hak kebendaan anak angkat. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Ketentuan hukum tentang anak angkat menurut Sistem Hukum Indonesia terdapat didalam, Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang – Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak. 2. Hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata, hak kebendaan adalah hak mutlak atas sesuatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap siapapun.Hak kebendaan dapat dibedakan antara hak kebendaan yang memberikan kenikmatan baik atas bendanya sendiri maupun benda milik orang lain, misalnya hak eigendom/hak milik, bezit dan hak kebendaan yang bersifat jaminan, misalnya gadai, hipotik dan fidusia Hak-hak kebendaan ditinjau dari aspek hukum perdata, artinya apa yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagai benda dan karenanya membawa serta hak kebendaan di dalamnya tidak dapat diganggu gugat, dikesampingkan oleh atau atas kehendak orang perorangan tertentu atau orang tidaklah dapat atas kehendaknya sendiri menciptakan suatu benda baru di luar yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Kata Kunci : hukum adat, hak kebendaan, anak angkat