PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Authors

  • Putri Kurniasari

Abstract

Penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak penganiayaan, pidana, memerlukan termasuk pendekatan khusus yang berbeda dari sistem peradilan pidana orang dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa proses hukum terhadap anak harus menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif dan mengutamakan pembinaan daripada pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penegakan hukum dilakukan terhadap anak pelaku penganiayaan berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU SPPA telah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai perlindungan hak anak dalam proses peradilan, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip keadilan restoratif dan keterbatasan fasilitas lembaga pembinaan anak. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara lembaga penegak hukum, masyarakat, dan keluarga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis dan efektif.

Kata kunci: Penegakan Hukum, Anak, Penganiayaan, UU SPPA, Keadilan Restoratif.

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles