TINJAUAN HUKUM PENERTIBAN LAHAN PENDUDUK TIDAK BERSERTIFIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 UUPA

Authors

  • Deo Gabriel Giroth
  • Cevonie Marietje Ngantung
  • Maikel Kuntag

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam mengawasi dan menerapkan upaya hukum terkait penertiban lahan penduduk yang tidak bersertifikat menurut undang-undang no. 5 tahun 1960 UUPA dan untuk mengetahui penegakan lahan penduduk yang tidak memiliki sertifikat di daerah perkotaan dan pedesaan berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 1960 UUPA. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Guna menjamin kepastian hukum, dibutuhkan suatu aturan yang pasti dan kemudian dibentuklah UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria yang berikutnya disebut UUPA agar ketika ada penertiban lahan dari instansi dan kelembagaan maka telah adanya kepastian hukum karena mengikuti pendaftaran baik mengikuti pendaftaran sporadik atau mengikuti PTSL. 2. Tanah begitu banyak manfaatnya, selain sebagai tempat tinggal atau tempat bangunan juga sebagai sumber kebutuhan pangan untuk bercocok tanam demi menghasilkan rejeki guna eksistensi hidup masyarakat di masa mendatang. Namun anehnya begitu banyak sengketa tanah yang berujung pengadilan sebagai jalan keluar dari adanya perselisihan, yang disebabkan tanah-tanah banyak yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum bersertifikat. Sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat diperlukan mendaftarkan tanahnya kepada pihak yang berwenang, bisa memanfaatkan program yang diadakan oleh pemerintah yaitu Program Nasional Agraria (PRONA) dan PTSL.

Kata Kunci : penertiban lahan, tidak bersertifikat

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles