TINJAUAN YURIDIS TENTANG DALUARSA DALAM TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Novita Michelle Kristin Langi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan daluarsa dalam Hukum Pidana dan untuk mengetahui bagaimana terjadinya daluarsa dalam Tindak Pidana Pemilu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan daluarsa dalam tindak pidana pemilu secara yuridis yang tertuang dalam  Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 486 dibuat berdasarkan beberapa pertimbangan yang merujuk pada Asas lex specialis derogat legi generali bermakna undang-undang (norma/aturan hukum) yang khusus meniadakan keberlakuan undang-undang (norma/ aturan hukum) yang umum. Pertimbangan-pertimbangan yang membuat adanya peraturan khusus ini antara lain untuk menjamin kepastian hukum bagi peserta dan penyelenggara pemilu, menjaga stabilitas politik, serta melindungi hak terdakwa dan masyarakat dari ketidakpastian hukum yang berkepanjangan. 2. Pengaturan daluarsa dalam tindak pidana pemilu ini bisa dikatakan adil secara politik dan praktis, karena selaras dengan siklus pemilu serta  menjamin kepastian hukum dan stabilitas. Tetapi dari sudut pandang lain dapat dikatakan tidak adil karena terlalu singkat untuk kasus yang serius. Dalam hal terjadinya daluarsa, daluarsa tindak pidana pemilu terjadi secara otomatis demi hukum setelah 5 tahun sejak perbuatan dilakukan, tanpa peduli apakah proses hukum (laporan, penyidikan, penuntutan, pengadilan) sudah berjalan atau tidak. Tepat pada saat 5 tahun berlalu sejak perbuatan pidana dilakukan, hak negara untuk menuntut hapus demi hukum dan perkara dianggap gugur meski bukti kuat.

Kata Kunci : daluarsa, tindak pidana pemilu

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles