TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN/ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI PEMERINTAH MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PUTUSAN PN BALIKPAPAN NO. 1/PID.SUS/2025/PN BPP)

Authors

  • Fraydivel Joven Tunas

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan bagaimana pemidanaan menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu sebagai tindak  pidana yang unsur-unsurnya:  Setiap orang (unsur subjek tindak pidana);  menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga (unsur perbuatan);  Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (unsur objek); dan  yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (unsur keadaan tertentu). 2. Pemidanaan menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menurut putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Bpp, mencakup perbuatan terdakwa berupa pengangkutan setelah membeli BBM solar sebagai BBM yang disubsidi pemerintah untuk ditampung  ke dalam drum penampungan dan menjualnya kepada pihak-pihak lain (niaga) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan alokasi BBM solar sehingga merupakan perbuatan menyalahgunakan  pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah.

Kata kunci: Tindak Pidana, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Disubsidi Pemerintah.

Downloads

Published

2025-11-14

Issue

Section

Articles