TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 456/PID.B/2022/PN MND TENTANG TINDAK PIDANA PENYROBOTAN TANAH

Authors

  • Rr Keizha PutriA. Jatmiko

Abstract

Tanah sebagi hak setiap orang, keberadaannya di jamin di dalam Undang- undang Dasar 1945 sesuai yang sudah diatur dalam pasal 33 Ayat (3) bahwa “Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Penyerobotan tanah merupakan salah satu jenis sengketa pertanahan yang hampir sering terjadi di Indonesia, penyerobotan tanah diartikan sebagai bentuk perbuatan mengambil alih dan menguasai tanah milik orang lain dengan cara melawan hukum, oleh karena itu perbuatan menguasai tanah secara ilegal dapat digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana. Penyerobotan tanah milik orang lain dapat terjadi akibat ketidaktahuan pemilik tanah atas peralihan hak atas tanah tersebut, baik dengan cara sah secara hukum ataupun dengan cara-cara yang curang. Sebab lainnya bisa juga karena ketidakpedulian pemilik tanah atas tanahnya, sehingga memicu orang lain menyerobot tanah tersebut. sebagaimana tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 456/Pid.B/2022/PN tentang tindak pidana penyerobotan tanah. Kata Kunci: Tanah, Tindak Pidana Penyerobotan, Putusan Pengadilan Negeri Manado.

Downloads

Published

2025-11-17

Issue

Section

Articles