TANGGUNG JAWAB PIDANA NAHKODA KAPAL MENURUT PASAL 330 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (PUTUSAN PN SERANG NOMOR 961/PID.B/2024/PN.SRG)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan unjtuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana dalam Pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dan bagaimana penerapan hukum tanggung jawab pidana nahkoda kapal berdasarkan Putusan PN Serang Nomor 961/Pid.B/2024/PN.Srg. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagai suatu tindak pidana pelayaran yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal tersebut kepada pihak lain, tidak melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di luar wilayah perairan Indonesia. 2. Pemidanaan menurut Pasal 330 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengancamkan pidana penjara atau denda mengikuti sistem pemidanaan dalam KUHP di mana untuk satu tindak pidana hanya dapat dikenakan satu pidana pokok saja.
Kata kunci: Tanggung Jawab Pidana, Nahkoda Kapal, Pelayaran.