AKIBAT HUKUM DARI WANPRESTASI DALAM KONTRAK PERJANJIAN HUKUM PERDATA INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari wanprestasi, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dan untuk mengetahui mekanisme aturan hukum perdata Indonesia dalam penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh wanprestasi dalam kontrak perjanjian. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Wanprestasi merupakan kelalaian karena tidak terpenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu dalam suatu perikatan yang timbul akibat perjanjian ataupun perikatan karena Undang-Undang. Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi, termasuk hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat diatur dalam KUHPerdata Pasal 1234 sampai Pasal 1252 terkait ganti rugi, pelaksanaan perjanjian secara paksa, pembatalan perjanjian, peralihan risiko dan pembayaran biaya perkara. 2. Mekanisme aturan hukum perdata Indonesia dalam penyelesaian sengketa yang disebabkan oleh wanprestasi dalam kontrak perjanjian dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku baik melalui tahapan non litigasi (di luar pengadilan) ataupun litigasi (dalam pengadilan) dengan memperhatikan tahapan masing-masing yang menjadi acuan penyelesaian sengketa baik melalui musyawarah, negosiasi, somasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase (jalur non litigasi) ataupun melalaui gugatan perdata, persidangan, pembuktian, putusan pengadilan, upaya hukum sampai pada eksekusi putusan (jalur litigasi).
Kata Kunci : wanprestasi, kontrak perjanjian