ANALISIS HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI STREAMER PADA FITUR LIVE STREAMING DI PLATFORM TIKTOK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi streamer di platform TikTok, baik dari perspektif hukum nasional maupun hukum internasional dan untuk meningkatkan kesadaran pengguna dan pengembang platform tentang pentingnya privasi dan perlindungan data pribadi, sehingga meminimalkan risiko pelanggaran hukum dan sosial. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Selain UU PDP, pengaturan mengenai privasi dalam konteks digital juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Norma ini memperkuat asas lawfulness and consent, yang menjadi fondasi perlindungan hukum atas data pribadi di ranah siber. 2. Dasar hukum utama yang menjadi landasan penegakan terhadap pelanggaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pelanggaran terhadap prinsip ini, terutama yang menyebabkan kerugian bagi pemilik data pribadi seperti streamer TikTok, dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum administratif, perdata, maupun pidana. Dalam konteks penegakan pidana, Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diproses berdasarkan Pasal 45 dan 48 UU ITE, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan data elektronik dan pelanggaran privasi digital.
Kata Kunci : data pribadi, steamer, tik-tok