PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA TONDANO

Authors

  • Nida Syafiah Qudsiyyah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan dasar hukum konsep peradilan modern menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami penerapan yang dilakukan untuk mengoptimalkan Perma Nomor 7 Tahun 2022 guna mencapai standar peradilan yang modern di Pengadilan Agama Tondano. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Konsep peradilan elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung No.7 Tahun 2022 merupakan suatu modernisasi yang berlandaskan asas cepat, sederhana dan biaya rimgan. Sejak diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 seluruh tahapan proses berperkara di pengadilan mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, persidangan, hingga penyampaian putusan sudah melalui elektronik semua sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022. 2. Upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Tondano dalam mengoptimalkan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 ini ada upaya sosialisasi. Upaya sosialisasi, dimana mereka memanfaatkan yang namanya media sosial untuk menjadi wadah dari pengadilan agama tondano mensosialisasikan terkait E-court. Upaya sosialiasi yang kedua, setiap pihak yang ingin mendaftarkan perkara secara langsung akan diberikan sosialisasi oleh petugas informasi.

Kata Kunci : administrasi perkara, peradilan elektronik, pengadilan agama tondano

Downloads

Published

2025-11-17

Issue

Section

Articles