PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA SENI YANG DICIPTAKAN MENGGUNAKAN AI (ARTIFICIAL INTELEGENCE) DAN IMPLIKASINYA DALAM HUKUM PERDATA

Authors

  • Lady Gloria Angelic Ondang

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah merevolusi berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam penciptaan karya seni. AI kini mampu menghasilkan lukisan, musik, puisi, hingga naskah sastra secara otonom melalui proses machine learning dan pemrosesan big data, tanpa keterlibatan langsung manusia. Fenomena ini menghadirkan dilema hukum yang kompleks, khususnya dalam konteks perlindungan hak cipta di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta diartikan sebagai subjek hukum manusia yang memiliki daya cipta dan kreativitas individual. Dengan demikian, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak memenuhi unsur orisinalitas yang disyaratkan, sehingga tidak dapat dilindungi secara hukum. Selain itu, penggunaan data latih yang bersumber dari karya eksisting tanpa izin menciptakan potensi pelanggaran hak cipta, yang belum diakomodasi secara tegas dalam sistem hukum nasional.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum karya seni berbasis AI dalam perspektif hukum hak cipta Indonesia, mengkaji implikasinya terhadap tanggung jawab perdata berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata, serta membandingkan pendekatan hukum dari beberapa negara seperti Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat. Melalui pendekatan normatif-komparatif, penelitian ini juga mengusulkan model regulasi yang adaptif dan progresif, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak ekonomi dan moral pencipta manusia, serta mendorong pembentukan sistem hukum yang responsif terhadap disrupsi teknologi di era digital.

 

Kata Kunci : Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, Karya Seni Digital, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata, Artificial Intelligence (AI), Tanggung Jawab Hukum.

Downloads

Published

2025-11-17

Issue

Section

Articles