TINJAUAN HUKUM LAYANAN KONSULTASI MEDIS JARAK JAUH MELALUI TELEKOMUNIKASI DAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Tiara Tasya Putri Pratiwi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait layanan konsultasi medis jarak jauh melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital dan untuk mengetahui dampak terhadap hak-hak pasien yang melakukan konsultasi medis jarak jauh. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terhadap layanan konsultasi medis jarak jauh atau telemedicine di Indonesia merupakan langkah penting dalam menyesuaikan praktik pelayanan kesehatan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Telemedicine diatur secara resmi melalui berbagai peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta diperkuat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengakui layanan digital sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan nasional. 2. Telemedicine memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi dalam memperoleh konsultasi medis tanpa harus hadir langsung di fasilitas pelayanan kesehatan. Melalui telemedicine, pasien tetap dapat mengakses tenaga medis profesional, memperoleh diagnosis awal, rekomendasi pengobatan, atau rujukan dengan lebih cepat, sehingga memperkuat hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. telemedicine juga menimbulkan potensi pelanggaran terhadap beberapa hak fundamental pasien jika tidak diatur dan diawasi dengan baik.

Kata Kunci : layanan konsultasi medis, jarak jauh

Downloads

Published

2025-11-18

Issue

Section

Articles