TINJAUAN YURIDIS TERHADAP FUNGSI DAN KEWENANGAN LEMBAGA DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk kelembagaan desa, Lembaga Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Lembaga Adat Desa (jika ada), serta melihat kedudukannya dalam struktur pemerintahan desa secara normatif dan untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan norma hukum mengenai fungsi lembaga desa telah dilaksanakan, dengan meninjau praktik aktual penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan lembaga desa di Indonesia bertujuan untuk memperkuat peran lembaga kemasyarakatan dan adat sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Regulasi yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa No. 18 Tahun 2018 memberikan dasar hukum, fungsi, dan kewenangan lembaga desa, sekaligus menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa, partisipasi masyarakat, serta dukungan sumber daya dan pembiayaan agar lembaga desa dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. 2.Kesimpulannya, pelaksanaan fungsi dan kewenangan lembaga kemasyarakatan desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 menekankan peran aktif lembaga kemasyarakatan desa sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengawasan penggunaan sumber daya desa. Meski regulasi jelas, efektivitasnya di lapangan tergantung pada kapasitas SDM, dukungan anggaran, koordinasi dengan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat.
Kata Kunci : lembaga desa, fungsi, kewenangan