PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ATAS PENGEDARAN UANG RUPIAH PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum tindak pidana atas pengedaran uang rupiah palsu dan untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana atas pengedaran uang rupiah palsu. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana atas pengedaran uang rupiah palsu di Indonesia yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan didukung oleh ketentuan KUHP. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang tegas bagi aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku, sekaligus melindungi stabilitas sistem moneter dan kepercayaan publik terhadap mata uang. Pengaturan hukum mencakup larangan pembuatan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu, serta ancaman pidana yang proporsional bagi setiap pelaku, baik sebagai pembuat maupun pengedar. 2. Penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana atas pengedaran uang rupiah palsu dilakukan secara komprehensif dengan mengintegrasikan pidana pokok, pidana tambahan, dan pendekatan rehabilitatif. Hakim mempertimbangkan faktor pemberatan dan peringan, asas legalitas, proporsionalitas, serta prinsip restorative justice untuk memastikan hukuman bersifat adil dan memberikan efek jera. Integrasi teknologi, edukasi publik, serta koordinasi aparat penegak hukum juga meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mencegah pengulangan tindak pidana, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kata Kunci : pengedaran, uang palsu