PERTANGGUNGANJAWAB PIDANA DALAM KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS LOVE SCAM
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana merumuskan tindak pidana penipuan dengan modus love scam sebagai kejahatan cybercrime dan bagaimana pertanggunganjawab pidana dalam kasus penipuan dengan modus love scam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana penipuan love scam secara terperinci sebenarnya tidak di atur di dalam KUHP, namun tindakan yang di lakukan seperti penipuan atau penyebaran berita bohong dapat di tinjau dari beberapa pasal. Salah satunya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan. Penggunaan media elektronik sebagai sarana penyebaran informasi palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 Junto Pasal 51 namun terdapat celah dalam perlindungan korban. Meskipun Pasal 35 tidak secara spesifik mengatur pidana penipuan, namun tetap bisa digunakan untuk menindak pelaku penipuan online. Dengan kata lain, UU ITE merupakan lex specialis Pasal 378 KUHP yang merupakan lex generalis penipuan siber. 2. Pertanggunganjawab pidana perbuatan love scam adalah pertama berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan Pasal 51 “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Kata kunci: Pertanggunganjawab Pidana, Penipuan, Modus Love Scam