PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PESAWAT YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PENERBANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan dan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan terhadap penumpang pesawat keterlambatan yang penerbangan. mengalami Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Maskapai penerbangan sering melalaikan kewajiban memberikan ganti rugi sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan keluhan penumpang. Oleh karena itu, penumpang berhak mengklaim kompensasi jika terjadi keterlambatan penerbangan yang mengakibatkan perubahan jadwal, dan maskapai wajib memenuhi hak-hak penumpang tersebut. 2. Adapun pasal pasal dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 dan Permenhub No. 89 Tahun 2015—seperti Pasal 13 Permenhub No. 77 Tahun 2011 yang membebaskan maskapai dari ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan karena cuaca atau masalah teknis, serta Pasal 6 ayat (2) Permenhub No. 89 Tahun 2015 yang juga melepaskan tanggung jawab maskapai—menghalangi kompensasi bagi penumpang yang dirugikan. Padahal, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Angka 22 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mewajibkan pengangkut mengganti kerugian penumpang. Seharusnya, pembebasan tanggung jawab harus disertai alasan jelas, sebab penumpang sering tidak mengetahui penyebab keterlambatan penerbangan, sementara maskapai juga tidak memberikan informasi resmi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (6) Permenhub No. 89 Tahun 2015.
Kata Kunci : keterlambatan penerbangan, penumpang pesawat