KEWENANGAN JAKSA UNTUK MENGAJUKAN PENINJAUAN KEMBALI MENURUT UU NO 11 TAHUN 2021 TENTANG KEJAKSAAN (STUDI KASUS PUTUSAN MK NO 20/PUU-XXI/2023)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengkaji proses peninjauan kembali dalam perkara pidana konstitusi melalui Putusan No 20/PUU-XXI/2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan Jaksa dalam mengajukan PK perkara pidana didasari oleh Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, yang menyamakan kedudukan Jaksa dengan terpidana demi keadilan substantif. Kewenangan ini tidak mutlak, melainkan terikat pada syarat adanya novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim yang nyata. 2. Pergeseran paradigma ini adalah sebuah perubahan mendasar dalam filosofi hukum yang kini menghapus pembatasan pengajuan PK hanya satu kali (sebagaimana diatur dalam SEMA sebelumnya) dan memungkinkan terpidana mengajukan PK lebih dari satu kali. Hal ini dilakukan karena MK memandang bahwa membatasi PK hanya satu kali berpotensi mengabaikan kebenaran materiel dan melanggar Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan keadilan, yang dijamin oleh UUD 1945. Kata Kunci : kewenangan jaksa, peninjauan kembali