PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PENJUALAN MISTERI BOX MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami resiko dari transaksi jual beli mystery box dan untuk mengetahui dan memahami terkait penegakan hukum bagi transaksi jual beli online yang terfokus pada jual beli mystery box. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Jual Beli Misteri Box atau kotak misteri telah menjadi tren yang signifikan dalam lanskap e-commerce di Indonesia tetapi transaksi ini berpotensi pelanggaran hak konsumen karena ketidak jelasan objek dan informasi yang tidak jelas atas barang yang ada dalam isi kotak misteri. Namun demikian karena sifatnya adalah transaksi jual beli antara konsumen dan pelaku usaha maka tetap tunduk pada Undang Undang Perlindungan Konsumen Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999. 2. Mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi pada jualbeli mistery box tetap mengacu pada Undang Undang Perlindungan Konsumen namun karena mistery box dilakukan secara online/ digital maka pengaturannya dilengkapi dengan Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2018 yang intinya adanya perberatan hukuman bagi pelanggaran Undang Undang Konsumen.
Kata Kunci : mistery box, e-commerce