KAJIAN HUKUM BEBAS PAJAK BAGI RUMAH KOST

Authors

  • Priskila Arina

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengaturan dan dampak pembebasan pajak bagi rumah kost, dengan fokus pada analisis hukum terhadap penerapan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasari oleh adanya perbedaan perlakuan pajak antara rumah kost komersial dan non-komersial, serta kebijakan pembebasan pajak bagi rumah kost tertentu yang berimplikasi pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rumusan masalah penelitian mencakup: (1) bagaimana pengaturan hukum terkait pajak rumah kost berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan (2) bagaimana dampak pembebasan pajak rumah kost terhadap penerimaan pajak daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak rumah kost terbagi dalam dua rezim, yaitu pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak daerah berupa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang sebelumnya diatur sebagai Pajak Hotel. Kebijakan pembebasan pajak diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan pajak bagi pemilik rumah kost dengan omzet di bawah ketentuan tertentu, sehingga berpotensi mengurangi PAD.

Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa pembebasan pajak bagi rumah kost perlu diimbangi dengan regulasi yang jelas mengenai kriteria rumah kost komersial dan non-komersial, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta strategi alternatif peningkatan PAD. Rekomendasi yang diajukan meliputi harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan pusat, sosialisasi kepada pemilik rumah kost, dan optimalisasi pemungutan pajak sektor lain sebagai kompensasi.

 

Kata Kunci: Rumah Kost, Pajak Daerah, Pajak Penghasilan, Pembebasan Pajak, Pendapatan Asli Daerah.

Downloads

Published

2025-11-21

Issue

Section

Articles