PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN IMPOR YANG TIDAK BERLABEL HALAL

Authors

  • Keren Maranatha Bansaleng
  • Dintje Rumimpunu
  • Meiske Mandey

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran produk makanan dan minuman impor yang tidak berlabel halal . Urgensi penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus pelabelan halal palsu dan ditemukannya produk impor yang mengandung unsur haram, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang mayoritas beragama Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, serta data sekunder terkait praktik pelabelan halal pada produk impor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Pengawasan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangan masing-masing. Tanggung jawab importir mencakup tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti pemalsuan sertifikat halal atau pencantuman label halal tanpa dasar yang sah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan terpadu antarlembaga serta peningkatan kesadaran konsumen untuk lebih cermat dalam memilih produk impor, guna memastikan terpenuhinya hak atas rasa aman, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam konsumsi produk halal.

 

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Impor, Sertifikat Halal, BPJPH, BPOM, Hukum Pangan.

Published

2025-11-24

Issue

Section

Articles