ASPEK PIDANA TERHADAP PEMALSUAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1747 K/PID/2024)

Authors

  • Ida Ayu Agnes Andini

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan penerbitan sertifikat hak atas tanah dan untuk mengetahui dan memahami aspek pidana terhadap pemalsuan sertifikat hak atas tanah dalam putusan MA No. 1747 K/Pid/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penerbitan sertifikat hak atas tanah di Indonesia berlandaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) yang secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta peraturan pelaksananya. Ketentuan ini menegaskan bahwa penerbitan sertifikat wajib melalui verifikasi data fisik dan data yuridis yang benar dan akurat sebagai dasar menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Dengan demikian, pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat bukan sekadar tindakan administratif, melainkan instrumen negara dalam menegakkan legalitas dan keabsahan hak atas tanah. 2. Aspek pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1747 K/Pid/2024 menunjukkan bahwa pemalsuan dokumen yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat (dalam hal ini Akta Jual Beli) dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat otentik sebagaimana Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara tersebut terbukti bahwa sertifikat hak milik diperoleh melalui penggunaan dokumen palsu yang seolah-olah sah, sehingga memenuhi unsur pemalsuan surat otentik. Putusan ini menegaskan bahwa pemalsuan sertifikat tanah bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian hukum maupun material, serta merusak kepastian hukum dalam administrasi pertanahan nasional.

 

Kata Kunci : pemalsuan sertifikat hak atas tanah

 

Downloads

Published

2025-11-24

Issue

Section

Articles