ANALISIS YURIDIS ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM LARANGAN PENJUALAN ROKOK ECERAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan ruang lingkup larangan penjualan rokok eceran di Indonesia, serta menilai sejauh mana larangan tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan agar regulasi yang diterapkan lebih efektif dan berkeadilan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif (Legal Research), dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Larangan penjualan rokok eceran diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, namun efektivitasnya lemah karena belum disertai sanksi tegas sehingga perlu peraturan turunan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. 2. Larangan penjualan rokok eceran dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Nomor 28 Tahun 2024 mencerminkan upaya pengendalian rokok dan perlindungan kesehatan, namun tanpa sanksi tegas norma ini kehilangan daya ikat sehingga belum memenuhi asas kepastian hukum dan memerlukan pengawasan serta penegakan yang lebih efektif.
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Rokok Eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024