ANALISIS YURIDIS MANFAAT PENDAFTARAN TANAH DALAM PENYELESAIANSENGKET TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 (Studi Kasus: Desa Silian Barat Kecamatan Silian Raya Kab. Minahasa Tenggara)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui mengetahui akibat hukum yang dapat ditimbulkan bagi pemilik tanah yang tidak melakukan pendaftaran tanah dan untuk mengetahui penerapan pendaftaran tanah tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di desa Silian Barat Kec. Silian Raya, Kab. Minahasa Tenggara. Dengan metode penelitian yuridis-empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pemilik tanah yang tidak melakukan pendaftaran tanah sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 kehilangan kepastian hukum atas haknya. Tanah yang tidak terdaftar mudah disengketakan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah.2. Pendaftaran tanah di Desa Silian Barat berperan penting dalam penyelesaian sengketa karena sertifikat tanah menjadi alat bukti hukum yang kuat. Melalui program PTSL, masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta kejelasan batas dan status kepemilikan tanah.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Sengketa Tanah, Desa Silian, Minahasa Tenggara