TINJAUAN YURIDIS HUKUMAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT UNDANGUNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Keyko Marcella Maleke

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan dan untuk mengetahui penerapan hukuman terhadap anak yang melakukan kejahatan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum perihal terhadap anak yang melakukan kejahatan tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2. Implikasi hukum dalam penerapan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan, menurut hemat penulis, bahwa beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku masih memberikan ruang yang cukup luas kepada anak yang melakukan kejahatan berdasarkan keadilan restoratif atau perlindungan kepada anak itu sendiri, padahal seperti dikemukaan dalam tinjauan pustaka, bahwa tidak ada perbedaan tentang tindakan yang dilakukan oleh anak dan dewasa, dimana pemberlakuan hukum diterapkan lebih tegas kepada anak yang sudah berusia 14 Tahun.

Kata Kunci : perlindungan, anak yang melakukan kejahatan

Downloads

Published

2025-11-24

Issue

Section

Articles