TINJAUAN HUKUM DALAM PEMANFAATAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM SEKTOR KEUANGAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manfaat teknologi Blockchain dalam sektor keuangan di Indonesia dan untuk mengetahui aspek hukum yang mengatur cara kerja dari teknologi Blockchain dalam sektor keuangan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan landasan hukum yang menetapkan otoritas mana yang akan bertanggung jawab untuk mengatur blockchain dalam sektor keuangan. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi aturan utama yang harus dipatuhi terhadap penggunaan teknologi blockchain untuk mengelola data pribadi. 2. Pemanfaatan teknologi blockchain dalam sektor keuangan di Indonesia melalui Proyek Garuda. Indonesia mengambil pendekatan yang lebih berhati-hati dan terstruktur, berbeda dengan negara Jamaika, Nigeria, dan Bahama yang menjadi pelopor global yang telah meluncurkan CBDC mereka secara nasional. Indonesia fokus pada fase eksplorasi dan uji coba, terutama untuk grosir antarbank. Dengan UndangUndang P2SK, memastikan bahwa Rupiah Digital dapat terintegrasi secara mulus dengan sistem keuangan yang ada, memberikan kepastian hukum dan menyamakan perlakuan CBDC dengan aset keuangan lainnya.
Kata Kunci: teknologi, blockchain