TINJAUAN YURIDIS ATAS PENANGANAN DUGAAN KASUS MANIPULASI LAPORAN KEUANGAN STARTUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik laporan keuangan perusahaan startup di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum atas manipulasi laporan keuangan perusahaan startup (khususnya pada startup Efishery). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Praktik laporan keuangan pada perusahaan startup, termasuk eFishery, memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan publik atau perusahaan besar pada umumnya. Meskipun sebagian besar startup berbentuk Perseroan Terbatas tertutup, mereka tetap wajib menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan standar akuntansi keuangan. Laporan keuangan startup umumnya mencerminkan posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan, namun memiliki tantangan tersendiri, antara lain aset tidak berwujud, pengakuan pendapatan berbasis kontrak digital, serta ketergantungan pada pendanaan eksternal dari investor atau venture capital. 2. Direksi startup bertanggung jawab penuh atas penyusunan laporan keuangan, sehingga setiap manipulasi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP, sanksi perdata berupa ganti rugi atau kompensasi kepada investor, serta sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Studi perbandingan dengan kasus Jiwasraya menunjukkan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan dapat dijatuhi pidana penjara, denda, dan kerugian reputasi, sehingga menjadi pelajaran penting bagi startup seperti eFishery. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap standar akuntansi dan prinsip good corporate governance menjadi strategi preventif yang krusial untuk menghindari risiko hukum dan menjaga reputasi perusahaan
Kata Kunci : manipulasi, laporan keuangan, startup