PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH TERHADAP RELOKASI MASYARAKAT AKIBAT BENCANA ALAM
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami bagaimana pengaturan hukum terhadap relokasi masyarakat akibat bencana alam dan bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap masyarakat yang direlokasi akibat bencana alam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sehingga dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1. Relokasi masyarakat akibat bencana alam merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak, serta tunduk pada prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan asas pemerintahan yang baik. peraturan perundang-undangan, telah mengatur mekanisme relokasi secara normatif dan teknis yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan sosial. Sehingga relokasi harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan bagi masyarakat terdampak. 2. Relokasi bukan hanya tindakan administratif, melainkan kebijakan hukum yang menuntut kehati-hatian serta kepatuhan demi menjamin suatu keadilan, kepastian hukum, partisipasi, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban tidak hanya memindahkan masyarakat dari wilayah rawan bencana, tetapi juga memastikan bahwa lokasi baru yang disiapkan benar-benar aman, layak huni, memiliki akses terhadap hak dasar, dan mampu menjamin kehidupan yang bermartabat bagi warga terdampak.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pemerintah, Relokasi, Bencana Alam.