TINJAUAN YURIDIS LARANGAN BUANG SAMPAH DI PESISIR PANTAI DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peraturan terhadap masyarakat yang membuang sampah di daerah pesisir pantai Kabupaten Kepulauan Talaud dan untuk mengetahui tentang penegakan hukum terhadap pelaku yang membuang sampah di pesisir pantai Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan larangan buang sampah di pesisir pantai Kabupaten Kepulauan Talaud mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2017-2037 (RZWP-3-K Provinsi Sulut Tahun 2017-2037). 2. Penegakan hukum dilaksanakan sebagai upaya terakhir yang menjadi bukti bahwa ketentuan yang telah diatur tidak dapat ditaati atau adanya pelanggaran terhadap ketentuan. Peraturan yang membatasi perilaku buang sampah di pesisir pantai telah ada namun membuang sampah masih dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud. Maka penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Perda RZWP-3-K Provinsi Sulawesi Utara tahun 2017-2037 Pasal 29 ayat (1), sebagai dasar penegakan hukum bagi pelaku yang membuang sampah di pesisir pantai daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan tegas menyatakan bahwa bagi setiap orang yang melawan hukum serta mengakibatkan kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib membayar ganti kerugian kepada negara atau melakukan tindakan tertentu berdasarkan putusan pengadilan.
Kata Kunci : larangan buang sampah, pesisir pantai, talaud