ANALISIS HUKUM MENGENAI KETIDAKJELASAN BATAS TANAH DALAM TRANSAKSI PROPERTI DI ERA DIGITAL

Authors

  • Febriyanti Ambat

Abstract

Pariwisata Ketidakjelasan batas tanah merupakan persoalan yang sering muncul dalam transaksi properti dan dapat memicu sengketa antara para pihak. Dalam praktiknya, batas tanah yang tidak jelas menyebabkan tumpang tindih kepemilikan, klaim ganda, hingga kerugian ekonomi dan sosial. Masalah ini semakin kompleks di era digital, ketika transaksi properti dilakukan melalui platform online tanpa verifikasi langsung di lapangan, sehingga informasi yang ditampilkan tidak selalu sesuai dengan kondisi fisik. Perkembangan teknologi digital, termasuk pemetaan berbasis geospasial, sistem informasi pertanahan elektronik, serta pemasaran properti melalui marketplace online, memberikan peluang baru untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi. Namun, penerapannya belum sepenuhnya mampu mengatasi ketidakjelasan batas tanah, terutama di daerah yang masih bergantung pada cara tradisional dalam menentukan batas kepemilikan. Studi ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan batas tanah dalam transaksi properti di era digital tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara modernisasi teknologi, peran masyarakat, dan praktik administrasi pertanahan yang lebih tertib agar transaksi properti dapat berlangsung dengan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa.

Kata Kunci: Batas Tanah, Transaksi Properti, Era Digital, Kepastian Hukum.

 

Downloads

Published

2025-11-24

Issue

Section

Articles