TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN TELEMARKETING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan konsumen terhadap kejahatan telemarketing dan untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap kejahatan telemarketing. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan perlindungan konsumen terhadap kejahatan telemarketing diatur dalam pasal 1313, 1320, 1338 KUH Perdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2016 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan OJK No. 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Penegakkan Hukum Terhadap Kejahatan Telemarketing Penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran dalam praktik telemarketing dapat ditempuh melalui dua jalur utama, yaitu preventif dan represif. Pertama, Tindakan preventif berfokus pada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Kedua, Tindakan represif apabila konsumen dirugikan akibat praktik telemarketing, langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh adalah: Pengaduan Internal, yaitu dengan menyampaikan keluhan langsung kepada unit penanganan pengaduan di Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait Penyelesaian sengketa eksternal, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam pengaduan internal, konsumen dapat melanjutkan penyelesaian sengketa melalui OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk nilai sengketa di bawah Rp 500 juta. Jalur pengadilan, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan berdasarkan dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau pembatalan perjanjian karena cacat kehendak (Pasal 1321 KUHPerdata).
Kata Kunci : kejahatan telemarketing