PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS KETIDAKSESUAIAN LUAS TANAH DALAM AKTA JUAL BELI DI SULAWESI UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum melindungi pihak yang dirugikan akibat adanya ketidaksesuaian antara luas tanah yang tercantum dalam akta jual beli dengan kondisi lapangan di Sulawesi Utara dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang di rugikan dalam menyelesaikan permasalahan ketidaksesuaian luas tanah tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penyelesaian masalah akibat ketidaksesuaian luas tanah dalam akta jual beli di Sulawesi Utara menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli tanah. Berdasarkan penelitian hukum normatif, ketidaksesuaian luas tanah termasuk dalam bentuk ketidaksesuaian objek perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak yang dirugikan, terutama pembeli, 2. Ketidaksesuaian luas tanah dalam akta jual beli pada dasarnya merupakan bentuk ketidaksesuaian objek perjanjian yang berpotensi menimbulkan sengketa keperdataan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai syarat sah perjanjian, serta dapat pula berimplikasi pada wanprestasi atau perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Kata Kunci : akte jual beli, ketidaksesuaian luas tanah, Sulawesi utara