TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 22/PID.SUS-TPK/2024/PN MND)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap kasus korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana dalam putusan pengadilan negeri Manado Nomor 22/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Mnd. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana diatur dalam Pasal 3 Undnang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini bersifat delik formal, yang berarti tindakan dapat dipidana meskipun kerugian negara hanya berpotensi terjadi. Namun jika kerugian terbukti secara sah, yang awalnya merupakan delik formil berubah menjadi delik materil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. 2. Berdasarkan hasil kajian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : korupsi, penyalahgunaan wewenang