TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERATURAN PEMILIHAN DEKAN DI PERGURUAN TINGGI NEGERI UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO

Authors

  • Christa Devi Arista Assa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menggambarkan ketentutan peraturan pemilihan dekan di Perguruan Tinggi Negeri dan untuk menganalisis implementasi peraturan pemilihan dekan di Pergururan Tinggi Negeri Universitas Sam Ratulangi Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengangkatan Dekan secara yuridis adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga harus mematuhi Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) untuk akuntabilitas dan pencegahan sengketa. Walaupun aspek teknis diatur otonom melalui Statuta, seperti Statuta UNSRAT yang mensyaratkan minimal Doktor dan Lektor Kepala dengan komposisi suara 65% Senat dan 35% Rektor, hal ini tetap harus menyeimbangkan profesionalisme akademik, otoritas manajerial, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka hukum nasional. 2. Pemilihan Dekan di UNSRAT mencerminkan ketegangan antara otonomi perguruan tinggi dan kepatuhan regulasi, di mana Statuta UNSRAT yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri berfungsi sebagai norma hukum mengikat dengan syarat ketat, seperti kualifikasi Doktor (S-3) dan batas usia. Sengketa Fakultas Kedokteran yang sampai pada pembatalan SK Dekan oleh Putusan PTUN Manado membuktikan bahwa keputusan Rektor adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang tidak absolut dan wajib tunduk pada Statuta; pelanggaran prosedur atau syarat Statuta tergolong improsedural dan dapat dibatalkan., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan Statuta di atas kewenangan manajerial, yang juga memicu intervensi Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek demi integritas tata kelola universitas.

 

Kata Kunci : pemilihan dekan, unsrat

Downloads

Published

2025-11-25

Issue

Section

Articles