EFEKTIVITAS TERHADAP PENGGUNAAN E-TILANG UNTUK PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA MANADO
Abstract
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan bagian penting dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas. Seiring perkembangan teknologi, Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE atau E-Tilang) sebagai upaya modernisasi penindakan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penggunaan E-Tilang dalam penegakan hukum pidana pelanggaran lalu lintas serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat penerapannya, khususnya di Kota Manado. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, wawancara, serta observasi lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Tilang telah mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses penindakan pelanggaran. Penggunaan teknologi rekaman elektronik (CCTV) terbukti membantu kepolisian dalam mendeteksi pelanggaran secara objektif dan mengurangi potensi pungutan liar dalam praktik penegakan hukum. Namun demikian, efektivitas sistem ini belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur E-Tilang, minimnya sosialisasi, terbatasnya sarana dan prasarana seperti ketersediaan kamera ETLE, serta ketidaksesuaian data administrasi kendaraan bermotor, terutama terkait kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan balik nama.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa E-Tilang pada dasarnya merupakan inovasi yang efektif untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas, namun masih memerlukan peningkatan infrastruktur, edukasi masyarakat, dan sinkronisasi data antarinstansi agar dapat berjalan secara optimal di Kota Manado.
Kata Kunci: Efektivitas E-Tilang, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Teknologi Transportasi