TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN NON-DISCLOSURE AGREEMENT (NDA) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN

Authors

  • Gabriela Angel
  • caecilia J.J. Waha
  • Lusy K. F. R. Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai Non-Disclosure Agreement (NDA) dalam sistem hukum di Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak yang melanggar Non-Disclosure Agreement (NDA) dalam perspektif hukum perjanjian. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. NDA diakui secara sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berperan sebagai dasar hukum umum yang mengatur tentang perjanjian, sementara UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang berperan memberikan perlindungan substantif terhadap informasi rahasia yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan dasar hukum bagi NDA yang dibuat secara elektronik agar tetap sah dan mengikat secara hukum. 2. Pelanggaran NDA merupakan wanprestasi karena pihak yang terikat (debitur) tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana yang telah disepakati. Konsekuensi hukum ini berlandaskan pada Pasal 1238 KUH Perdata tentang syarat dinyatakan lalainya debitur dan Pasal 1243 KUH Perdata tentang kewajiban mengganti kerugian. Sebagai akibatnya, pihak yang dirugikan (kreditur) berhak menuntut ganti rugi yang mencakup biaya, kerugian, dan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata.

 

Kata Kunci : hukum perjanjian, NDA

Downloads

Published

2025-11-25

Issue

Section

Articles