ANALISIS YURIDIS LEGALITAS KOTAK KOSONG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS KABUPATEN BANGKA SELATAN)

Authors

  • Khrisna Airlangga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan Pemilihan Umum  menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan untuk mengetahui legalitas Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Penyelenggaraan Pemilihan Umum menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diatur secara sistematis agar menjamin pelaksanaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan 2. Legalitas kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah memiliki dasar hukum yang sah, terutama merujuk pada UU No. 10 Thun 2016 dan Peraturan KPU No. 14 Tahun 2015 (terakhir melalui PKPU Nomor 20 Tahun 2020) yang mnyatakan bahwa kotak kosong merupakan pilihan sah dalam Pilkada dengan calon tunggal. Keberadaan kotak kosong dipastikan konstitusional karena memberikan ruang bagi rakyat untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon tunggal, sehingga sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan hak warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

 

Kata Kunci : legalitas, kotak kosong

Downloads

Published

2025-11-26

Issue

Section

Articles