TINJAUAN HUKUM PIDANA RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Gift Marvel Immanuel Rengkung

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip restorative justice menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan untuk penerapan prinsip restorative justice oleh Kepolisian dan Kejaksaan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) secara eksplisit sebetulnya tidak mengatur, baik itu peristilahan maupun pengaturan teknis mengenai berlakunya restorative justice. Akan tetapi, semangat restorative justice yang dimaksud justru telah hadir dalam berbagai ketentuan normatif dalam KUHP, misalnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. 2. Perbedaan tahapan menentukan sifat karena kepolisian yang berada di hulu proses perkara, penerapan restorative justice lebih cair dan mengutamakan perdamaian. Sedangkan kejaksaan—sebagai lanjutan dari proses di kepolisian, lebih dekat dengan proses peradilan formal, pendekatannya lebih terstruktur dan mempertimbangkan aspek legal-formal. Pendekatan kewenangan pun berpengaruh, kepolisian tidak diberikan kewenangan memberhentikan penyidikan, itupun dimungkinkan bilamana butki tidak cukup. Sedangkan pada kejaksaan, telah diberikan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

 

Kata Kunci : restorative justice, UU No. 8/1981

Downloads

Published

2025-11-26

Issue

Section

Articles