KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DANA DONASI MASYARAKAT SECARA ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pemberi dana donasi dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum dalam hal terjadinya kerugian atau penyalahgunaan dana donasi oleh penerima atau penyelenggara donasi online. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penerapan hukum terhadap penyalahgunaan amanah digital bersifat dualistik tetapi berujung pada konvergensi sanksi. Hukum Pidana (Penggelapan dan TPPU) berfungsi sebagai instrumen jera dan penyitaan aset, sementara Hukum Perdata (Gugatan PMH) berfungsi sebagai instrumen restoratif untuk pemulihan kerugian masyarakat. Integrasi keduanya, ditambah sanksi Administratif (pencabutan Izin PUB), memastikan keadilan terpenuhi secara utuh (retributif dan restoratif). 2. Hambatan terbesar dalam penegakan hukum adalah pembuktian. Kejahatan yang dilakukan oleh insider dengan memanipulasi Dokumen Elektronik dan log transaksi menimbulkan kesulitan fundamental dalam menjamin Integritas dan Otentisitas Bukti Elektronik (Pasal 5 UU ITE). Selain itu, kecepatan layering dana melalui Transaksi Elektronik (TE) menuntut Pelacakan Aset Digital (Digital Tracing) dan analisis blockchain yang belum sepenuhnya dikuasai secara merata oleh aparat penegak hukum.
Kata Kunci : penyalahgunaan, dana donasi, online