PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus 78/Pid.Sus/2022/PN.Mnd)

Authors

  • Stevanny Angelina Hosan

Abstract

Tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering dialami oleh perempuan, yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, dan sosial yang serius bagi korban. Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah segala bentuk tindak kekerasan, baik berupa kekerasan fisik, mental, seksual, atau penelantaran terhadap anggota keluarga, baik oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau sebaliknya. Tindak pidana kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di masyarakat. Perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT sangat penting untuk memastikan keadilan, keselamatan, dan pemulihan mereka. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang- undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait pemaparan di atas kasus yang diambil dalam penelituan ini yaitu Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2022/PN. Mnd.

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2025-11-26

Issue

Section

Articles