PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT
Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap tubuh dan kesehatan seseorang yang sering terjadi di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana ditinjau dari hukum pidana Indonesia, serta untuk mengkaji penerapan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor 222/Pid.B/2024/PN Mnd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat didasarkan pada asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban apabila telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kemampuan bertanggung jawab, dan adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan. Dalam Putusan Nomor 222/Pid.B/2024/PN Mnd, hakim telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut secara tepat dan menjatuhkan pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penganiayaan, Luka Berat, Putusan Pengadilan