TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT PASAL 12 DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana eksploitasi seksual dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; dan untuk mengetahui pemidanaan terhadap tindak pidana eksploitasi seksual menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu sebagai salah satu Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang unsur-unsurnya: 1. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat (unsur perbuatan); 3. Dengan maksud (unsur kesalahan); dan 4. Untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain (unsur tujuan dari pelaku). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana eksploitasi seksual menurut Pasal 12 UU No.12 Tahun 2022 yaitu ancaman pidana menggunakan kata “dan/atau” sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkan baik secara alternatif antara pidana penjara atau pidan denda mapun secara kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda.
Kata Kunci : eksploitasi seksual